Assalamu 'alaikum. Bagaimana
hukumnya jika kita sholat sunnah tapi kemudian datang makmum masbuq yang
langsung jadi makmum kita dalam rangka sholat wajib? Jazakallahu khoiron
wassalamu 'alaikum.
Jawab:
Wa 'alaikum salam warohmatullahi wabarokatuh. Tidak apa-apa yang
demikian itu jika terjadi dan sholatnya pun sah baik sholat Anda atau pun
makmum Anda meskipun berbeda keadaannya, Anda sholat sunnah sedang makmum Anda
sholat wajib. Dalam Shahih Bukhori dan Muslim, bahwa Mu'adz bin Jabal sholat
bersama Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam (sebagai makmum, -pent) pada
sholat Isya`, kemudian beliau (Mu'adz) pulang menemui kaumnya lalu sholat
bersama mereka (sebagai imam) pada sholat yang sama (Isya`). Dan telah
diketahui bahwa sholatnya Mu'adz pada kali yang pertama bersama Rosulullah
adalah sholat wajib, sedang yang kedua kalinya adalah nafilah (sunnah) dan
kaumnya sholat wajib dan nabi pun tidak mengingkarinya. Imam Ahmad rohimahullah
memberikan pernyataan yang jelas dengan berkata, "Apabila seseorang hendak
melaksanakan sholat dan mendapati imam sedang melaksanakan sholat tarawih, lalu
ia sholat Isya` bersamanya (sebagai makmum) maka hal itu tidak apa-apa."
Jelaslah bahwa orang yang sholat tarawih adalah nafilah sedang yang sholat
Isya` adalah muftaridh (sholat fardhu). Ini pula yang dikuatkan dan dipilih
oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Al Ikhtiyaarot: 86). Demikian wal 'ilmu
'indallah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar